HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin
Abdul Qadir Jawas
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian
berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih
menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat
memben-tengi dirinya.”[1]
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk
segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh
para ulama, di antaranya: