Header

Header
Dunia ini gelap. Carilah penerang. yaitu Ilmu Pengetahuan
Tampilkan postingan dengan label HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI. Tampilkan semua postingan

Rabu

Artikel


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Oleh
 Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

 Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan me-nikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemak-siatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya.”[1]
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya: